• Measurement Unit

Hasil pencarian

MENGUBAH SERTIFIKAT HGB JADI SHM

Posted by PROPERTINDO 123 on December 1, 2020
0

Meski kadang merepotkan, mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat penting dilakukan. Dengan Surat Hak Guna Bangunan (HGB), pemilik hanya dapat memanfaatkan tanah milik negara. Dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), pemiliklah yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Dalam jangka panjang, biaya pengurusan SHGB bisa berkali-kali lebih besar dibanding dengan menaikkan SHGB menjadi SHM. Maklum, jika SHM hanya diurus sekali, SHGB harus diurus setiap 20 tahun sekali. Apalagi proses perpanjangannya akan sama seperti membuat SHGB untuk pertama kali.

Cara mengurus perubahan status SHGB menjadi SHM sendiri pada dasarnya mudah

1. Siapkan berkas: SHGB asli, Fotocopy IMB, KTP, Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir, Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan), Fotocopy KTP Pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga, Surat Kuasa jika dikuasakan, Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi, surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

2. Isi formulir dari Badan Pertanahan Nasional diatas materai. Di dalamnya wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.

3. Lakukan pembayaran di loket pembayaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000.

4. Mengambil SHM setelah proses pengurusan normal 5 hari kerja.

Selain biaya pendaftaran, Anda juga perlu menyiapkan biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran dan biaya konstatering report (bagi tanah lebih dari 600 meter persegi).

Aturan baru PP No. 128/2015 menetapkan untuk per bidang nya dikenakan tarif resmi PNBN (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 50.000,–/bidang. Biaya pengurusannya tergantung, gratis kalau diurus sendiri dan ada biayanya bila menggunakan jasa pihak ketiga. Kalau tidak punya waktu mengurusnya, Anda bisa memakai jasa notaris. Calo juga kerap menawari, tapi tentu saja notaris lebih terpercaya.

Besarnya biaya untuk meningkatkan hak jadi hak milik saat ini hanya 50.000 rupiah untuk luas kurang dari 600 m2. Sementara untuk luas tanah yang lebih dari 600 m2 biaya permohonan akan dikenakan biaya pengukuran dan konstatering report yang besarnya dihitung berdasarkan luas, tetapi jumlahnya tidak terlalu besar. Berikut tarif biaya untuk permohonan hak milik untuk tanah lebih dari 600 m2:

Biaya pengukuran = {(luas tanah/500) x 120.000} + 100.000

Biaya konstatering report = {(luas tanah/500) x 20.000 + 350.000}/2

Peraturan BPN (Badan Pertanahan Nasional), peningkatan hak milik hanya diberikan kepada WNI Perorangan hanya peruntukan rumah tinggal saja, jadi peruntukan ruko tidak bisa ditingkatkan dari HGB ke SHM. Jika ingin menggunakannya sebagai tempat usaha (berupa ruko atau kantor) maka hanya boleh memegang HGB. Jadi cukup memperpanjang masa HGB. Kalau ada ruko yang SHM, memang pada saat bangunnya sudah diatas tanah hak milik sebelumnya.

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini

  • Reset Password

  • Merubah Mata Uang

  • Merubah Satuan Luas

  • Pencarian Lengkap

    Rp. 1 s/d Rp. 10.000.000.000

    Fitur Lainnya

    Rp. 1 s/d Rp. 10.000.000.000

    Fitur Lainnya

    Rp. 1 s/d Rp. 10.000.000.000

    Fitur Lainnya

    Rp. 1 s/d Rp. 1.000.000.000

    Fitur Lainnya

    Rp. 1 s/d Rp. 100.000.000

    Fitur Lainnya
  • Our Listings

  • Kalkulator KPR

  • PENCARIAN AGENT, AGENCY & DEVELOPER

Bandingkan Listing